BANTEN OKE
Perumahan D Hills Diduga Langgar GSS, Pengamat Lingkungan : Saya Akan Kaji Berkas Perijinan
Sebelumnya, berbagai tanggapan mulai menyorot pembangunan Gapura, tembok dan juga jembatan penghubung perumahan D Hills Pondok Benda.
Bangunan yang di peruntukan sebagai perumahan tersebut di ketahui berdiri di dua (2) wilayah Kecamatan. Yakni kecamatan Setu kelurahan Bakti Jaya dan juga kecamatan Pondok Benda kecamatan Pamulang.
Lurah Pondok Benda saat di mintai keterangannya di kantor kelurahan berjanji akan meninjau lokasi tersebut yang di indikasi tembok pembatas perumahan tersebut berdiri di garis sepadan sungai angke.
“Iya, secepatkan kami akan lakukan peninjauan pembangunan tembok tersebut. Dan saya akan coba berkoordinasi dengan pak Camat Pamulang,” ucap Udin Saat, Lurah Pondok Benda beberapa waktu lalu.
Senada dengan Lurah, Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan berpendapat, pihaknya memperingatkan fasos-fasum yang dibangun gerbang dan tembok perumahan D’Hills Residence di Villa Pamulang, Pondok Benda harus ikut aturan.
Kata Pilar, jangan sampai ada temuan, hal itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu ada aturannya. Jangan sampai nanti ada temuan. Itu kan nanti bakal diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Pilar Saga Ichsan kepada wartawan, kemarin.
Meski demikian, Pilar menegaskan, jika masyarakat akan memanfaatkan fasos-fasum diharapkan dapat mengurus izin terlebih dahulu. Dengan begitu, Pilar meminta informasi itu harus ditelusuri terlebih dahulu.
“Harus ada langkah izin. Itu ada ya caranya. Kalau lahan itu di Dispora ya izin di Dispora, kalau lahan itu di Kecamatan ya di Kecamatan. Jadi di telusuri dulu lahan itu,” jelas Pilar Saga Ichsan.
Sementara itu, Teguh Wijaya, pengamat lingkungan sekaligus salah satu deklarator Cipasera Kota Tangsel ikut menyoroti, pasalnya, ia sudah memegang berkas kelengkapan dokumen perijinan dari perumahan D Hills.
“Saya sudah mendapatkan dokumen kelengkapan perijinan perumahan itu. Akan saya kaji dengan teliti. Yang pertama saya lihat disini ada beberapa point dalam kelengkapan yang menurut saya agak ganjil ya,” ucap Teguh
Di tambahkan Teguh, dalam hal pemberkasan, konsideran itu menjadi hal yang penting di perhatikan. Karena, menurut dia, bila surat keputusan kementrian yang merekomendasi perijinan tersebut tak bertanggal dapat di anggap cacat hukum.
“Disini saya lihat, suratnya itu tak ada tanggalnya. Apalagi perijinan yang di maksud itu bisa jadi sudah kadaluwarsa. Ini rekom kementrian PUPR tahun 2012 dan rekom perijinan wilayah tahun 2011. Itu jaman perijinan kita masih BP2T. Harus di perbaharui dong,” terangnya (28/6/2023)
Teguh menilai, seluruh pejabat wilayah mesti ikut turun melihat kondisi terkini tembok, gapura dan juga jembatan yang akan di bangun.
“Itu pak Lurah, Camat, satpol PP, disperkimta, dan PU wilayah harus turun lalu lakukan analisa dengan seksama berkas perijinan tersebut. Jangan hanya meninjau lalu ga ada action lanjutan. Karena itu akan menimbulkan kesan negative yang beragam,” tandasnya (Adt)