Connect with us

Setelah Umbul-Umbul Lotte Grosir di Copot, Kini Pemandangan Jalan WR. Supratman Jadi Sorotan

BANTEN OKE

Setelah Umbul-Umbul Lotte Grosir di Copot, Kini Pemandangan Jalan WR. Supratman Jadi Sorotan

Pasca penertiban umbul-umbul promosi yang tak berijin di Jalan Puspitek, Buaran Serpong, milik Lotte Grosir, kini pemandangan serupa ada di sepanjang jalan WR. Supratman, Kampung Utan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Spanduk yang menempel tepat di atas jalan tempat belalu lalang kendaraan diduga tak mengantongi ijin. Pasalnya, pada spanduk dan umbul-umbul promosi property milik PT. Damai Putra Group yang memasarkan 190 unit tersebut tidak terdapat barcode perijinan.

Saat di konfirmasi, Arton, Marketing Developmen mengatakan, jumlah unit yang di bangun mencapai 190 unit rumah dibagi tiga (3) tipe.

“Iya, jumlah unit kami ada 191. Diantaranya lebar 5, 6 dan lebar 7. Dan untuk harga kami mulai dengan 1,4 sampai dengan 3 milliar rupiah,” terang Arton kepada awak media beberapa waktu lalu.

Namun saat di tanya terkait perijinan, Arton menegaskan, terkait perijinan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut.

“Untuk perijinan silahkan hubungi pusat langsung. Nanti disana ada bagian legal khusus yang menangani perijinan,” jelasnya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, umbul-umbul bertiang bambu Catha rempoa mendominasi pemandangan di jalan Jambu, Cempaka Putih, Ciputat Timur.

Perumahan tersebut terletak tepat jalan Jambu Rt: 03 hingga 04, RW: 06 persin depan kantor kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel.

Sementara itu, Wali kota Tengerang Selatan, H. Benyamin Davnie melalui sambungan WhatsAppnya meminta, agar pengusaha di Tangsel tertib aturan.

“Untuk reklame liar, umbul-umbul apapun itu kami sedang mendata. Jika tidak memiliki ijin, nantinya mereka akan disurati oleh dinas yang memiliki kewenangan perijinan. Jika mereka tidak tertib pasti kita turunkan,” terang Bang Ben. (18/1/2023)

Ia menambahkan, terkait adanya pengembang yang tak tertib aturan, menurutnya, membangun tanpa mengantongi ijin terlebih dahulu merupakan pelanggaran.

“Kami mendorong melalui dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Tangsel dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Tangsel untuk segera turun ke lapangan,” ucapnya

Bang Ben juga menghimbau kepada masyarakat, jika di lingkungannya terdapat pembangunan yang dilakukan oleh pengembang, untuk segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan.

“Ya hasil liputan rekan wartawan pastinya akurat. Jika informasi tersebut valid, kami minta datanya,” tutupnya (Adt)

To Top