Connect with us

Rusunawa Serua Dilengkapi Unit Difabel

Photo Spesial

Ciputat

Rusunawa Serua Dilengkapi Unit Difabel

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyediakan 8 unit hunian khusus penyandang disabilitas di dua gedung rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Serua, beberapa diantaranya telah terisi.

Dari 6 unit di rusunawa ke-2, yang sudah terisi 2 unit. Sisanya sedang masa perbaikan, termasuk 2 unit yang ada di rusunawa ke-1,” kata Pengelola Rusunawa Serua Angga Seisma M.

Angga menegaskan, hadirnya unit difabel adalah bentuk dari keadilan sosial dan memberikan kesempatan yang sama terhadap warga.

“Kami menyediakan unit hunian khusus yang nyaman untuk difabel,” ujar Angga saat dikonfirmasi 18.143.23.153 di Rusunawa Serua, Tangsel, Selasa (4/01/2022).

Lebih lanjut, Angga menyampaikan, saat di tahun 2019 Serikat Difabel pernah mengajukan untuk menggunakan hunian Difabel tersebut, namun belum berkenan.

“Mereka ngga ngasih tau alasannya apa,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk fasilitasnya, Rusunawa Serua ini dilengkapi dengan dua kamar, free wifi, dan harganya terbilang murah.

Untuk Rusunawa ke-1, tersedia 4 lantai. Lantai 1 dipatok harga sebesar Rp. 300.000, lantai 2 Rp. 280.000, lantai 3 Rp. 260.000, dan lantai 4 Rp. 240.000.

Difabel kita hanya sediakan di lantai dasar dan kamar mandinya rata, karena kan pakai kursi roda,” jelas Angga.

Kemudian, lanjut Angga, Rusunawa ke-2 memiliki 5 lantai dan dipatok harga Rp. 600.000 untuk lantai 1. Kemudian, lantai 2 Rp. 580.000, lantai 3 Rp. 560.000, lantai 4 Rp. 540.000, dan lantai 5 Rp. 520.000.

“Kalo di Rusunawa ke-2 ini, bedanya kamar dan ruang tamunya lebih luas,” jelasnya.

Angga menegaskan, bagi yang ingin menggunakan hunian Rusunawa Serua, baik hunian yang biasa dan Difabel aturan nya sama, diantaranya:

1. Warga Tangsel yang ditunjukan dengan KTP berdomisili Tangsel, minimal sudah tinggal di Tangsel selama 6 bulan.

2. Slip Gaji atau pendapatannya dibawah upah minimum provinsi (UMP) Banten yang ditunjukan dengan struk gaji atau bentuk lainnya (bisa dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak pengelola).

3. Dianjurkan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

4. Tidak memiliki roda empat.

“Kita prioritaskan untuk orang yang kurang mampu,” tutupnya. (Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top