Connect with us

Masuk Tahap II, Oknum Penganiayaan Belum Mendapatkan Bantuan Hukum

HUK-RIM

Masuk Tahap II, Oknum Penganiayaan Belum Mendapatkan Bantuan Hukum

Kasus yang menyeret HS, oknum RW di wilayah Ciputat Timur yang diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap warganya saat membagikan bantuan sosial covid 19 beberapa waktu lalu memasuki tahap II.

Kasus tersebut banyak mendapatkan komentar dari para RW yang khawatir dan takut lantaran kasus yang menimpa HS terjadi pada saat menjalankan tugas sebagai gugus tugas di wilayahnya.

Abdul Azis, ketua RW 06 Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan berpendapat, dirinya merasa dilema melihat rekan yang menjabat sebagai RW tersebut tanpa adanya pendampingan hukum dari pemerintah kota Tangerang Selatan selaku gugus tugas teratas.

“Ya, saya sangat khawatir dan dilema, amanah yang diberikan kepada saya sebagai gugus tugas ini sangat rentan berkaitan dengan hukum. Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa sesama RW, tapi masa iya dari pemkot Tangsel tidak ada bantuan hukum,” tanya Aziz.

Ia juga menambahkan, hal ini bisa berdampak mematahkan semangat kepada para gugus tugas yang lainnya di lapangan.

“Saya percayakan kaitan hukumnya kepada aparat kepolisian. Namun, hal ini akan berdampak kepada semangat kawan kawan seprofesi kami. Tolonglah di bantu,” pinta Azis (02/07/20).

Sementara, Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangerang Selatan saat di mintai keterangan oleh 18.143.23.153 tentang kasus yang menimpa jajaran gugus tugas di tingkat rukun warga mengatakan, urusan pidananya adalah kewenangan aparat kepolisian.

“Kalo masalah pidana tidak bisa, tapi jika masalah perdata akan kami bantu. Namun biasanya dari pihak polri nantinya akan mengarahkan ke posbakum yang ada di kantor pengadilan negeri,” tegas bang Ben. (Adt).

To Top