Connect with us

Labrak Istri Siri, Istri Sah Laporkan Suaminya WNA Pakistan Ke Polres Tangsel

HUK-RIM

Labrak Istri Siri, Istri Sah Laporkan Suaminya WNA Pakistan Ke Polres Tangsel

Nampak kecewa yang terlihat dari raut wajah AM (31) yang mendapati suaminya sedang berada di rumah wanita lain yang ternyata sudah dinikahi oleh WNA asal negara Pakistan.

Dalam pencariannya, wanita paruh bayah tersebut mengaku mendapatkan informasi keberadaan Muhammad Adnan (25) di wilayah Desa Cisauk, kampung Cisauk Girang, kabupaten Tangerang.

Berbekal dari informasi tersebut, wanita yang merupakan istri sah Muhammad Adnan ini kemudian mendatangi kantor polisi Cisauk berharap suaminya segera di temukan.

Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan binmas wilayah tersebut, akhirnya AM mendapatkan alamat lengkap suaminya yang beralasan sedang kerja.

Sebelum melangkah lebih jauh, wanita yang di dampingi oleh beberapa media kembali berkoordinasi dengan RT dan RW wilayah kampung cisauk girang.

Betapa terkejutnya wanita yang telah membiayai hidup WNA tersebut mendapatkan suaminya di rumah kontrakan berukuran 4×6 sedang bersama wanita yang merupakan pengusaha klinik.

Tampak raut wajah marah yang tertahan, akhirnya AM mengurungkan niatnya untuk mempertahankan suaminya dan segera membuat laporan ke Polres Tangsel.

“Saya sangat Shock melihat suami yang selama ini pamitnya pergi bekerja ternyata sedang asyik tidur di tempat wanita lain. Saya akan buat perhitungan dengannya, sudah saya laporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel,” ucap AM kepada wartawan (11/6/2020)

AM yang sudah menjalin hubungan dengan suaminya selama delapan (8) bulan ini juga menambahkan, ia khawatir wanita indonesia akan bernasib sama dengannya.

“Saya baru sadar, suami saya ternyata hanya memanfaatkan hubungan suami istri dengan saya hanya untuk mewujudkan niatnya menipu wanita indonesia dengan ketampanannya, saya akan menggugat cerai, asal yang penting suami saya tidak bisa tinggal di indonesia lagi,” tambahnya

Lebih lanjut, surat laporan yang menjadi bukti niatnya untuk segera mendeportasi suaminya tertera dalam LP/596/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel dengan tindak pidana perkara perzinahan, pasal 284 KUHP. (Adt)

To Top