Connect with us

Manipulasi Absen Kehadiran, Sidang Paripurna Dihadiri Wujud Tanpa Jasad

Info DPRD

Manipulasi Absen Kehadiran, Sidang Paripurna Dihadiri Wujud Tanpa Jasad

Soal bolos dan manipulasi jumlah kehadiran bukan hal tabu bagi para anggota Dewan. Jumlah kehadiran ini mereka manipulasi, seolah-olah para anggota Dewan yang hadir telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan. Hal ini terjadi saat sidang paripurna Jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel tentang Pelaksanaan APBD TA 2018.

Dalam buku daftar hadir tercatat ada 28 anggota Dewan yang tandatangan hadir dalam Rapat Paripurna. Jika mengacu pada jumlah kehadiran di dalam buku daftar hadir rapat, bisa disimpulkan bahwa Rapat Paripurna tersebut telah memenuhi kuorum. Namun kenyataannya tidak begitu, karena dari pemantauan kenyataanya cuma ada sekitar 23 anggota Dewan saja yang hadir secara fisik pada saat paripurna tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan tata tertib sidang, rapat paripurna bisa dikatakan memenuhi kuorum jika jumlah anggota yang hadir 2/3 atau sekitar 25 sampai 30 anggota dewan yang hadir.

Saat pembukaan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Tb.Bayu Murdani menjelaskan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam sidang karena beberapa hal.

“Sebagian izin karena sakit, kepentingan keluarga, kepentingan pribadi,” katanya, Kamis (20/6/2019).

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel Gacho Sunarso mengaku akan tegas terhadap anggota dewan yang sering mangkir menghadiri rapat paripurna. Upaya ini dilakukan demi menjunjung kedisiplinan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat.

“Kami akan tegas terahap anggota dewan yang jarang ikut rapat paripurna. Prosesnya sesuai dengan tata tertib yang mengatur hak dan kewajiban anggota dewan,” katanya.

Gacho menegaskan, proses penindakan terhadap anggota dewan yang sering mangkir dari tugasnya akan dilakukan secara berjenjang. Menurutnya, sanksi tegas tersebut harus dari Ketua fraksi masing-masing, namu secara lisan BK sudah sering menyampaikan hal itu saat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Sanksi tegas itu ya dari Ketua Fraksi masing-masing jika anggota dewan yang sering bolos paripurna. BK hanya menyampaikan saja secara lisan ke masing-masing fraksi,”tegasnya. (Dh/red).

To Top