Info DPRD
Airin Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan dalam sidang paripurana, Kamis (13/6/2019).
Dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 tersebut, Airin menyampaikan beberapa program yang terealisasikan dalam penggunaaan anggaran 2018 lalu, dan anggaran tersebut yang sudah dari hasil audit oleh BPK RI.
Airin mengatakan, laporan tersebut wajib disampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.
Beberapa poin yang tecatat dan dibacakan dalam paripurna tersebut, yaitu Laporan Realisasi Anggaran yang telah disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah, yaitu BPK RI.
“Hari ini laporan keuangan dalam bentuk Raperda pertanggungjawaban, dimana ini semua hasil dari audit BPK RI akan kami sampaikan ke DPRD Tangsel,” katanya.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pemaparan ini didasarkan pada format sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan sebagaimana yang diaudit oleh BPK-RI. Pendapatan daerah LRA dianggarkan sebesar Rp3.120.025.909.741,00. Dapat direalisasikan sebesar Rp3.211.105.498.451,00
Komponen pendapatan daerah tersebut berasal dari pertama, Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.494.034.264.514,00. Terealisasi sebesar Rp1.621.710.653.274,00. Kedua, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.535.571.645.227,00, dapat direalisasikan sebesar Rp1.499.124.050.177,00 yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.
Airin juga melaporkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.642.462.279,24 dapat terserap sebesar Rp3.271.441.999.423,65. Realisasi belanja daerah yang berasal dari pengeluaran untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer digunakan untuk membiayai 106 program dan 1.327 kegiatan.
Rinciannya, pada tahun anggaran 2018 belanja operasi dianggarkan sebesar Rp2.412.419.448.696,66, dapat terserap Rp2.249.378.833.052,65. Kemudian, Belanja modal dianggarkan sebesar Rp1.223.758.249.868,00, dapat terserap sebesar Rp1.019.928.803.901,00.
Ketiga, belanja tidak terduga dianggarkan Rp4.344.544.417,58, dapat terserap sebesar Rp321.471.470,00. Belanja transfer, yang dianggarkan sebagai belanja bantuan kepada partai politik sebesar Rp1.940.036.800.00, dapat direalisasikan sebesar Rp1.812.891.000,00.
Proyeksi deficit pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp522.436.370.041,24, terealisasi sebagai defisit sebesar Rp60.336.500.972,65. Defisit tersebut ditambah dengan pembiayaan netto berupa penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SILPA sebesar Rp544.204.764.515, dikurangi relalisasi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal Pemkot Tangsel kepada PT.Pembangunan Investasi Tangerang Selatam sebesar Rp.22.000.000.000,00 sehingga menghasilkan Silpa sebesar Rp.461.868.262.542,35
“Dari nilai SILPA itu selanjutnya akan menjadi nilai Saldo di anggaran 2018 pada laporan perubahan saldo anggaran lebih,” ujarnya.
Selanjutnya, Airin menyampaikan informasi keuangan yang disajikan dalam laporan operasional (LO) tahun anggaran 2018 menghasilkan surplus sebesar Rp691.470.633.495,83. Jumlah tersebut diperoleh dari pendapatan daerah LO tahun anggaran 2018 sebesar Rp.3.376.716.299.891,85, dikurangin beban daerah sebesar Rp2.682.637.629.161,47 dan dikurangi defisit kegiatan Non operasional sebesar Rp.2.608.037.234,55.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah-LO sebesar Rp1.733.464.019.872,23. Pendapatan Transfer-LO sebesar Rp1.512.042.579.355,00. Lain lain Pendapatan Daerah yang sah -LO sebesar Rp131.209.700.664,62. Selanjutanya, Beban Operasi sebesar Rp2.680.824.738.161,47. Beban Transfer sebesar Rp1.812.891.000,00.
Airin juga menuturkan, untuk posisi keuangan Pemkot Tangerang Selatan Per 31 Desember 2018 yang terdiri dari Aset Senilai Rp20.358.502.058.443,66 Kewajiban senilai Rp17.136.025.837,72. Ekuitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajian pemkot tangsel Per 31 Desember 2018 sebesar Rp20.341.366.032.605,95
“Hasil Laporan Audit BPK terhadap keuangan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2018, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Ded).