Info DPRD
7 Raperda Menunggu Kesiapan OPD Tangsel
TANGSEL— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan pembuatan ataupun revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Rakor dipimpin langsung Ketua Bapemperda Lady Butar Butar. Nampak hadir anggota Bapemperda Syibahudin Hasyim, Drajat Sumarsono, Mulyana, Sunarya, Abadi, Romi Adhi Santoso, Safira Dhiya Tanya dan Vera Ayu Mutiara. Sementara dari eksekutif hadir Asisten Daerah (Asda) I Rahmat Salam, Kepala Bagian Hukum Setda Kunti Bratajaya beserta jajarannya.
Dalam rakor tersebut juga terungkap bahwa pada tahun 2019 ini sedikitnya ada 17 Ranperda yang akan digodok DPRD Kota Tangsel. Ranperda ini dominan menyangkut masalah pendapatan dan retrebusi daerah. Selain itu juga ada 7 Ranperda yang yang masuk skala prioritas pembahasan DPRD tahun 2019 di bulan Maret ini.
Asda I Bidang Pemerintahan Kota Tangsel Rahmat Salam mengatakan, rapat koordinasi ini untuk menyamakan langkah-langkah dalam menangani kekurangan-kekurangan produk hukum dalam menangani masalah yang ada di daerah.
“Kegiatan ini juga merupakan silaturahmi dan menemukan langkah baru pelaksanaan produk hukum tersebut,” Katanya saat rapat koordinasi penyelesaian program pembentukan peraturan daerah dan pemerintah daerah di gedung DPRD Tangsel, Kamis (21/2/2019).
Rahmat menuturkan, pemerintah daerah akan menyerahkan usulan Ranperda pada minggu kedua. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dijadikan skala prioritas.
“Insyaallah minggu kedua raperda akan diserahkan ke DPRD. Kemudian untuk pembahasan Ranperda harus dimaksimalkan. Sehingga semua bisa tuntas tepat waktu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Kunti Bratajaya mengatakan, ada 7 Raperda yang akan diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dibahas oleh DPRD. Namun dari 7 Raperda tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu kesiapan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ada 7 Raperda yang diusulkan untuk diserahkan bulan maret ini. Namun kita masih menunggu kesiapan dari OPD terkait Raperda tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bapemperda Ledy Butar Butar menyatakan, pihaknya sudah menyusun target-target untuk menyelesaikan sejumlah perda yang akan dibahas ini.
“Tentu, kita punya target-target berdasarkan skala prioritas. Dan yang penting (Ranperda yang dibahas, red) aturan hukum diatasnya harus ada,”katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Syibahudin Hasyim. Menurutnya, dewan melalui pansus harus bekerja merathon menuntaskan semua Ranpeda baik yang belum tuntas maupun Ranperda yang baru ‘diluncurkan’ oleh eksekutif.
“Kami sepakat pembahasan harus dimaksimalkan lagi. Harus ada target-target yang jelas, sehingga Ranperda bisa selesai tepat waktu,” tegasnya.
Perlu diketahui, ada 17 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2019 diantaranya :
Raperda tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Raperda tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Raperda tentang Hymne Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengajuan Jenazah, Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang Transportasi Perjalanan Haji, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, Raperda tentang Corporate Social Responsibility /CSR, Raperda tentang Kewirausahaan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda tentang Pembangunan Budaya Integritas, Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020. (Ded).