Info Tangerang
Arief Wismansyah Dzolimi Warganya
Sejumlah mahasiswa dan warga Tangerang geruduk Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Senin (11/12/17). Lantaran Walikota dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap warga yang terkena gusur paksa oleh Pemerintah Daerah.
Walikota Tangerang Arief Wismanysah diminta untuk memperhatikan dan bertanggung jawab terhadap 200 KK warga yang terkena dampak pengusuran paksa yang berlokasi di kelurahan panunggangan barat kecamatan Cibodas,
Septian, Humas Farum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang menjelaskan Penggusuran yang dilakukan pemkot dengan dalih tanah yang sudah ditempati selama 30 tahun ini adalah milik negara, akan tetapi ketika dilakukan investigasi ditambah pengakuan dari warga, lahan tersebut sedang dalam proses sengketa soal kepemilikannya karena tidak didapati kelengkapan surat baik dari pihak BPN maupun Pemkot Tangerang.
“Arief selaku walikota tidak bisa menunjukan secara administratif legalitas tanah dengan luas 20 hektar itu, jika ditinjau dari aspek hukum, sangat memungkinkan warga berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Hal ini mengacu kepada keputusan menteri atau Kepala Badan Pertanahan Nasional NO 06 TH 1998 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah tinggal,” jelas Septian saat dikonfirmasi Wartawan.
Dalam penjelasan yang lain, PP 40 TAHUN 1996 DALAM PASAL 39-45, ditambah dengan UU NO 5 TAHUN 1960 tentang pokok pokok agraria, “Untuk itu seharusnya Pemkot Tangerang tidak boleh dzolim melakukan tindak represif dan terkesan sangat arogan dalam mengahadapi warga yang jelas-jelas belum ada putusan dari pengadilan mengenai status tanah tersebut,” tambah Septian.
Keberpihakan terhadap masyarakat dan etika yang tidak baik ditunjukkan oleh pihak Pemerintah Kota yang hidup dari pajak rakyat, tentunya hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 serta deklarasi UU PBB TAHUN 1948, terutama PASAL 2 DAN PASAL 5.
Disisi yang sama Maslam, Anggota Aksi mengatakan, Kekejaman Pemkot Tangerang sudah jauh diambang batas kewajaran, bagaimana tidak ?? sejak digusur pada tanggal 6 Desember 2017 sampai 8 Desember 2017 belum ada sedikitpun bantuan atau upaya untuk memberikan solusi nyata.
“Warga dibiarkan tidur diatas puing-puing bekas reruntuhan rumah mereka, tidak ada atap untuk melindungi mereka dari terik matahari maupun derasnya hujan bahkan sampai ada yang tidur diatas makam.” ujar Maslam.
Septian juga mengatakan akibat dari tindak represif tersebut, banyak dari balita dan anak-anak warga yang terkena penyakit diantaranya yang masih berusia 3 bulan, kemudian mereka (anak-anak Korban gusuran) yang bersekolah juga terpaksa tidak bisa bersekolah karena seragam mereka tidak sempat diselamatkan ketika proses penggusuran.
“Kami bersama warga yang terkena penggusuran akan terus menyuarakan dan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun moral. Akan kami kabarkan penindasan yang dilakukan oleh Arief kepada seluruh masyarakat Tangerang dan Indonesia secara luas,” tandas Septian dengan bahasa ancamannya kepada Walikota Tangerang. (Har)