BANTEN OKE
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan RK-Embay
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Ditolaknya permohonan Paslon Nomor 2 tersebut diketahui setelah majelis hakim menggelar sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017, Selasa (4/4/2017).
Ketua Majelis MK, Arief Hidayat dalam membacakan Putusan 45/PHP/2017, menjelaskan, MK tidak bisa memperluas kewenangan Pasal 157 ayat 3, UU 10/2016 dan tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif, karena dapat menjadi preseden buruk bagi MK.
Disebutkannya, Pasal 158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Selisih perolehan suara Rano-Embay dengan Wahidin Halim-Andika Hazrumy tidak memenuhi syarat, karena mencapai 2,5 persen. Sedangkan dipersyaratkan UU itu yakni 1,5 persen.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, MK menyatakan bahwa pemohon (pihak Rano-Embay) tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon,” jelas Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta.
Dengan putusan yang juga ditandatangani oleh 8 hakim MK tersebut, maka pasangan nomor 1 yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2017-2022. (Toid)