Info Tangsel
Hasil Operasi Satpol PP Tangsel, 31 Gerai Kuliner dan 7 Panti Pijat Tetap Buka
Masih saja ditemukan sejumlah pengelola restoran dan industri hiburan di Kota Tangerang Selatan yang tetap beroperasi diluar jam yang telah ditentukan selama bulan ramadan 1437 H.
Aturan yang sudah disosialisasikan melalui surat edaran dari Walikota Tangsel, yakni untuk industri kuliner atau sejenisnya hanya diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 hingga waktu imsyak. Selanjutnya untuk industri hiburan seperti panti pijat, karaoke dan lainnya selama bulan ramadan diwajibkan tutup.
Hal itu dijelaskan Kasatpol PP Azhar Syam’un kepada wartawan disaat menggelar sidak di wilayah Kota Tangsel. “Kami patroli dan hasilnya ada sekitar 31 rumah makan maupun restoran yang membuka usahanya dibawah jam 12:00 siang sehingga diperingatkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un, Jumat (17/6).
Hasil observasi dan operasi yang dilakukan oleh 3 tim tersebut ternyata masih banyak industri pariwisata yang nakal karena melanggar ketentuan. (to/tp)