Info SKPD
Pemkot Tegaskan Dana Hibah & Bansos Sesuai Aturan
18.143.23.153: Pemkot Kota Tangsel memastikan bahwa tuduhan sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota dewan yang menyebut ada dana bantuan sosial (bansos) yang nilainya fantastis di dalam APBD Perubahan itu tidaklah benar. Dengan demikian molornya pembahasan dengan alasan itu dianggap tidak relevan.
“Di dalam APBD Perubahan, kami tidak menganggarkan belanja bansos kepada individu dan/atau keluarga. Angka Rp1,944 miliar itu adalah anggaran murni yang belum terserap,†kata Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Wawang Kusdaya, melalui siaran persnya, Senin (5/10/2015).
Tidak terserapnya bansos tersebut antara lain karena memang para pihak penerima, belum memenuhi persyaratan. Sehingga tidak bisa menerima bantuan tersebut. Menyangkut persoalan hibah, untuk sesuai dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2015, menjelaskan belanja hibah semula dianggarkan Rp29.568.000.000 menjadi Rp105.264.648.518. Dengan demikian ada penambahan sebesar Rp75.696.648.518 atau sekitar 256,01 persen dari anggaran awal.
Penambahan dana hibah juga ada pelaksanaan Pilkada, khususnya untuk KPU dan Panwaslu Tangsel pada APBD murni. “Jadi bertambahnya dana hibah pada APBD perubahan sudah sesuai aturan,†ujar Kepala Bidang Akuntansi DPKKAD Kota Tangsel, Oma Somawinata.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubvernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pasal 7 ayat (2) dan (3), menyebutkan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Panwas Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota. (ARH)