Info SKPD
Dishubkominfo Tangsel Imbau Warga Laporkan Pelanggaran Tarif Bus
18.143.23.153- Warga yang ingin mudik Lebaran ke daerah naik bus diminta melaporkan sopir ataupun pengelola yang nakal mengenakan tarif melebihi batas normal.
“Kami berharap masyarakat atau warga calon pemudik mencatat nama oknum, awak, nomor kendaraan serta perusahaan otobus dan tujuan ke daerah mudik bila mereka meminta tarif di atas kewajaran,†tegas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukanta, kemarin.
Tuslah ditiadakan untuk Lebaran tahun ini sesuai regulasi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.67/AJ.205/DRJD/2014 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang bagi bus angkutan umum kelas ekonomi trayak Antar Kota Antar Provinsi.
Menurut dia, jangan lupa mencatat lokasi pemberangkatan dan trayek daerah tujuan serta nomor polisi bus tersebut jika dilengkapi bukti yang lengkap maka PO itu bakal dikenakan sanksi mulai dari teguran keras hingga larangan beroperasi di wilayah Kota Tangsel.
“Jadi kenaikan tarif mulai H-3 sampai H+2 Lebaran. Kenaikan khusus bagi bus ekonomi 5-10 persen dari tarif normal dan tidak boleh lebih, laporkan kalau ada PO yang nakal,†terangnya. (source via PK)