Serpong
Ormas Dilarang Sweeping di Bulan Ramadan
18.143.23.153- Pada saat Ramadan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang melakukan aksi sweeing terhadap tempat hiburan maupun rumah makan.
“Tidak boleh, itu ranahnya penegak hukum. Kalau masih sweeping, akan kami tindak tegas,†kata Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Mukti Juharsa dalam kegiatan bertajuk ‘Tekad Bersama Dalam Rangka Menciptakan Situasi Kondusif Menjelang Datangnya Bulan Ramadhan’ di Hotel Grand Zury, Serpong.
Ia mengaku, larangan ormas sweeping itu sudah tertuang dalam surat kesepakatan antara Walikota dan MUI Kota Tangsel. Dalam surat itu, disebutkan bagi ormas yang sweeping tempat hiburan, melanggar aturan.
Karena operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam dan rumah makan yang membandel, hanya boleh dilakukan oleh aparatur pemerintah terkait.
“Kalau sweeping, akan kami tangkap. Karena mereka tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat oleh MUI dan Walikota dalam mengamankan wilayah,†katanya.