Connect with us

Ini Aturan Disperindag Tangsel Soal Pembangunan Minimarket

Serpong

Ini Aturan Disperindag Tangsel Soal Pembangunan Minimarket

minimarket_ilustrasi18.143.23.153- Dinas Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal aturan jarak minimarket atau toko modern di Kota Tangsel.

Menurut Kadis Perindag Kota Tangsel, Muhammad, untuk memberlakukan aturan itu, pihaknya masih menunggu  zona ekonomi terbaru dari Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman.

“Ya memang ada aturan Permendag 2014 tentang jarak minimarket atau toko modern. Cuma bagaimana penerapannya, saya lagi menunggu zonasi terbaru dari Dinas Tata Kota,” kata Muhammad saat dihubungi, Minggu (19/04/2015).

Zona ekonomi, kata Muhammad, memang harus diperbaharui terus menerus sehingga bisa mengetahui mana yang diperbolehkan untuk transaksi ekonomi, mana yang tidak. Namun intinya dari peraturan tersebut, minimarket dilarang dibuka di zona yang tidak dipetakan untuk kegiatan ekonomi.

Dijelaskan Muhammad, selama ini lokasi yang diperbolehkan untuk minimarket adalah sepanjang Jalan Raya Serpong. Sementara, minimarket yang berada di dalam perumahan atau di lingkungan padat penduduk tidak diperbolehkan.

“Kecuali, dalam komplek perumahan tersebut sedari awal oleh pengembangnya direncanakan dan dibuatkan kawasan ruko, barulah diperbolehkan. Tapi kalau rumah kemudian dibongkar dan dijadikan minimarket, itu yang menyalahi,” jelasnya. (source via bantenhits.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top