BANTEN OKE
3 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Pamarayan Bakal Diadili
18.143.23.153- Kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Peningkatan saluran Irigasi Induk Barat, di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Tahun 2013 memasuki babak baru.
Tiga tersangka yang terdiri dari Kusnendar Praja Wijaya, PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) selaku PPK, Nilla Suprapto, Direktur PT GKN dan M Sujasman S Nongke alias Bugis selaku pihak yang mengerjakan proyek itu akan diadili pecan depan di Pengadilan Tipikor, PN Serang.
Berkas ketiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke PN Serang pada 20 Oktober 2014 lalu. Proyek yang didanai oleh APBN senilai Rp 31 miliar itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Mereka akan disidang perdana pada 4 November 2014 mendatang dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jesden Purba, Dio Syuhada dan Doni Suwardi.
“Ketua PN sudah menunjuk Pak Jesden Purba yang akan memimpin siding, dan Pak Dio serta Pak Doni selaku Anggota Majelis Hakim pada siding ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pamarayan,†kata Anton Praharta selaku Panmud Tipikor PN Serang. (source via bantenpos.co)