Connect with us

30 Perusahaan Berpotensi Cemari Sungai Cisadane

BANTEN OKE

30 Perusahaan Berpotensi Cemari Sungai Cisadane

sungai_cisadane18.143.23.153- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang mencatat ada sebanyak 600 pabrik yang membuang limbah cair. Dari 600 pabrik tersebut, sebanyak 30 persennya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“600 perusahaan penghasil limbah cair itu terdiri dari perusahaan besar, menengah dan kecil. 30 perusahaan diantaranya berlokasi di pinggir Sungai Cisadane,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Agus Prasetyo, Senin (29/9).

Menurut Agus, bagi perusahaan yang diketahui membuang limbah tanpa terlebih dahulu dikelola lewat IPAL akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan mulai dari administrasi, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Selama tahun 2014, ada tiga perusahan yang ditindak di dalam dan luar pengadilan karena mencemari lingkungan.

“Salah satunya dalah perusahan besar, PT Cussons yang dikenakan denda kerugian Rp 2 miliar,” jelasnya.

Staf Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Rusdiana Setiawan mengatakan,untuk pemulihan lingkungan yang tercemar itu berasal dari denda yang dikenakan perusahaan. Denda itu dihitung dari biaya operasional pengelolaan limbah yang seharusnya dilakukan pihak perusahaan.

“Misalnya biaya pengelolaan limbah cair dalam satu hari sebesar Rp 100 ribu, sementara perusahan tidak mengelolanya dalam kurun waktu 2 tahun. Jumlah biaya dan lamanya itu dihitung dan jadi denda,” jelasnya. (source via TN)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top