Info DPRD
Begini Aturan Pemilihan Ketua DPRD Tangsel
18.143.23.153- Tidak lama lagi DPRD Kota Tangsel akan memiliki ketua dewan definitif. Hal ini dilakukan setelah Pimpinan DPRD sementara berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasilnya, Kemendagri menyilakan dewan Kota Tangsel menyusun tata tertib dan pimpinan definitif menggunakan aturan lama,
“Hasilnya adalah, kita dipersilakan menggunakan PP 16/2010 tentang SUsduk,” Kata Syihabudin Hasyim, Ketua DPRD Sementara.
Menurutnya ketentuan tersebut diantaranya adalah mengamanahkan kepada pimpinan dewan sementara di setiap daerah untuk melakukan tiga hal. Pertama, tugas pokok dari pimpinan sementara adalah membahas tata tertib (tatib).
“Pembahasan tentang tatib ini sudah kita bahas sejak hari senin. Semuanya sudah disiapkan untuk dibahas bersama anggota DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya tugas kedua, adalah memfasilitasi terbentuknya fraksi. Saat ini beberapa parpol peserta pemilu sudah membentuk fraksi.
“Sudah ada fraksi gabungan, yaitu Nasdem dengan PKB sebanyak 6 kursi serta PAN-Demokrat dan PPP sebanyak 8 kursi,” ungkapnya.
Selanjutnya tugas yang ketiga dari pimpinan dewan sementara adalah, memproses terbentuknya pimpinan Dewan Definitif. Dalam aturan yang sama, pimpinan dewan definitif adalah berasal dari partai politik peserta pemilu yang jumlah kursinya paling banyak.
Jika tidak ada parpol yang mendapatkan kursi terbanyak maka, pimpinan ditentukan dari perolehan suara terbanyak. “Apabila hasilnya ada parpol yang sama kursinya maka, penentuan pimpinan dilihat dari peraihan suara. Maka, susunan peraih terbanyak suara di Tangsel adalah Golkar, PDIP, Gerindra dan Hanura,” jelas Syihabudin. (te/to)