Info SKPD
Pemkot Tangsel Akan Revisi Perda Miras
18.143.23.153- Larangan peredaran minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Perda Miras) Kota Tangsel diminta segera direvisi. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Minumas Beralkohol.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, Pemkot tengah mengkaji ulang keberadaan Perda tersebut, khususnya klausul izin usaha peredaran miras. “Perpres 74 dan Perda pada intinya akan lebih melihat surat izin usaha. Saat ini sedang dikaji oleh Muspika,” ujar Airin.
Airin menyatakan sudah menginstruksikan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) untuk mengkaji ulang klausul-klausul Perda yang dianggap bertolakbelakang dengan Perpres 74 Tahun 2013.
Airin mengakui adanya kajian lebih lamnjut dikarenakan Perpres dengan Perda sejauh ini belum ada kesinambungan satu sama lain, sebagaimana perda larangan miras tertuang mengatur kawasan Tangsel. Sementara Perpres memberikan peluang adanya peredaran miras di kabupaten/kota seluruh Indonesia. “Perda akan diberlakukan pada 2015 jadi masih ada waktu untuk membenahi agar sesuai,” ujar Airin.
Meski dalam Perpres tersebut sudah diperbolehkan beredarnya miras di kabupaten/kota, namun secara tegas Airin mengatakan akan menolak perederan miras selama bulan Ramadhan ini.
Bahkan Airin mengajak masyarakat agar segera melaporkan jika ada tempat-tempat hiburan malam termasuk restoran yang masih menjual miras selama Ramadhan.
“Kita (Pemkot) akan mengamankan selama puasa dari peredaran miras. Kita juga meminta kepada masyarakat agar bekerjasama dan melaporkan bila ada peredaran miras termasuk di toko-toko supermarket,” harap Airin. (tp/to)