Info SKPD
Satpol PP Fokus Penegakkan Perda, Kini Bidik Persiapan Pilpres
18.143.23.153- Sebagai aparat hukum penegak peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi garda terdepan dalam hal penindakan pelanggaran tersebut. Salah satu yang kerap dilakukan adalah penertiban pasar, reklame, billboard, bangunan sampai yang belum lama berselang adalah dilakukannya penertiban atribut kampanye selama pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Menurut Kepala Satpol PP Azhar Syam’un, ke depan penertiban dalam momen politik akan diprioritaskan pada penertiban atribut Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.
“Koordinasi ini untuk mengetahui, lokasi-lokasi mana yang boleh dan tidak boleh menjadi titik pemasangan alat peraga kampanye capres dan cawapres,†ujarnya, kepada 18.143.23.153 belum lama ini.
Yang jelas lanjut dia, aturannya tak jauh berbeda pada saat pelaksanaan pileg. Seperti pelarangan pemasangan atribut di jalan protokol. Jika ditemukan maka media kampanye tersebut akan diturunkan paksa. “Di jalan protokol sesuai aturan dan itu sudah disampaikan KPU harus bersih dari alat peraga kampanye,†tegasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan pilpres nanti, Azhar akan membentuk tim yang dipecah-pecah disesuaikan dengan coverage wilayah yang akan dipantau. Selain jalan protokol, kampanye juga tidak bisa dilakukan di fasilitas ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan serta pohon.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Satpol PP, pada pileg lalu sangat banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik dan caleg. Alat peraga masih kerap dipasang di lokasi atau dititik yang dilarang. Pada pileg lalu, Azhar mengaku telah mengamankan sedikitnya 1.000 alat peraga berupa spanduk.
Kemudian sampai dengan akhir Maret lalu, untuk media komersil, Satpol PP telah mencopot 24 reklame yang tidak mengantongi izin ditambah 150 spanduk, hasil dari pengamatan di Jalan Siliwangi, Jalan Padjajaran, Ciputat, Arya Putra dan lainnya.
3 jalan kota bebas dari pedagang kaki lima
Azhar menambahkan pihaknya juga menargetkan ada tiga ruas jalan yang harus bersih dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Sudah pasti jalan-jalan tersebut yang merupakan akses menuju pasar tradisional. antara lain: Jalan Pahlawan Seribu, Pasar Serpong, Jalan Aria Putra dan Jalan Dewi Sartika yang merupakan akses ke Pasar Ciputat.
Meski Azhar mengakui kesulitan menertibkan para PKL di jalan-jalan dua pasar tradisional itu, akan tetapi pihaknya terus mengupayakan penertiban yang diiringi pengawasan ketat. Kenapa demikian? Ia mengaku, bahwa penertiban itu merespon dari masukan masyarakat Tangsel yang mengeluhkan kesemrawutan kawasan Pasar Serpong dan Pasar Ciputat dan sekitarnya. Salah satu dampaknya membuat macet jalan.
Penertiban tetap akan dilakukan secara bergelombang. Satpol PP sendiri mengaku sebelumnya sudah mengimbau para PKL agar tidak berjualan di sepanjang badan jalan. Tindakan akhir yang diambil tidak ada cara lain, harus digusur.
“Sebenarnya bukan hanya PKL yang menjadi penyebab macet, tapi juga keberadaan angkot yang berhenti di sembarang tempat. Untuk hal ini kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan,†ujarnya.
Ditambahkan Azhar, alasan lain fokus penertiban PKL tiga ruas jalan tadi lantaran tiga lokasi tersebut merupakan titik pantau Adipura. Pos jaga juga disiapkan tim pemantau yang dibagi menjadi tiga shif. “Dan ini sudah menjadi program 2014.†(adv)