Info SKPD
Sosialisasi Perubahan UU 23 Tahun 2006, Semua Penerbitan Dokumen Kependudukan Gratis!
18.143.23.153- Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat terhadap perubahan Undang-Undang (UU) No: 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah disahkan DPR RI pada 26 November 2013, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Sosialisai yang digelar di Gedung Graha Widya Bhakti, Rabu (23/4) dihadiri oleh unsur Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW), bidan, tokoh ulama dan pihak kelurahan serta kecamatan. Ratusan peserta mengikuti seksama arahan yang disampaikan Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Syabnikmat Nizam.
Syabnikat Nizam menjelaskan tentang poin-poin terpenting dalam perubahan substansi UU No. 23 Tahun 2006 tersebut. Seperti halnya masa berlaku KTP-el (KTP Elektronik). Dalam perubahan tersebut masa berlaku KTP-el yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.
“KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan berlaku seumur hidup,†ungkap Syabnikmat. Lanjutnya, data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan alokasi anggaran termasuk untuk perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Dia pun menjelaskan pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Disdukcapil Kota/Kabupaten pada 2014 ini.
Tidak hanya itu, Dia pun mengingatkan larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan baik Kartu Keluarga (KK), KTP-el, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak dan sebagainya. “Sekarang untuk mengurus semua dokumen kependudukan gratis,†tegasnya.
Sementara Yusuf Ismail, Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel mengatakan Sosialisasi kebijakan kependudukan ini dilakukan supaya aparat dari Disdukcapil, kecamatan, kelurahan tahu mengenai perubahan UU tersebut.
Yusuf pun menjelaskan semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas melayani masyarakat.
Dia pun menjelaskan tidak hanya perubahan masa aktif KTP saja yang berlaku seumur hidup namun pengakuan dan pengesahan anak. Dulu pengakuan dan pengesahan anak. Dulu pengakuan dan pengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan negara.
Pengakuan dan pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi akta pengakuan anak dan pengesahan anak.
Begitupula dengan penertiban akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun yang semula penertiban akta kelahiran tersebut memerlukan penetapan pengadilan negeri, diubah dengan keputusan Kepala Disdukcapil Kota/Kabupaten setempat. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 30 April 2013.
Tidak hanya penertiban akta yang sudah dilakukan Disdukcapil. Penertiban akta pencatatan sipil pun semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk.
“Perubahan norma ini sangat memudahkan masyarakat, karena masyarakat tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa tetapi cukup mengurus didomisilinya saja,†ungkapnya. (tp/to)