BANTEN OKE
Caleg Yang Tidak Lapor Dana Kampanye Tidak Akan Dilantik
18.143.23.153- Komisi Pemilihan Umum mewajibkan peserta pemilu untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye pascapemungutan suara 9 April lalu. KPU mengingatkan parpol dan caleg yang tak melapor bisa dibatalkan jika terpilih.
“Sanksi bagi peserta pemilu yang tak melaporkan dana kampanye hingga batas akhir tanggal 24 April pukul 18.00, tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih pada peserta pemilu,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (23/4/2014).
Laporan itu diserahkan sesuai tingkatannya. Parpol di tingkat DPP laporkan ke KPU RI, parpol di DPW/DPD melaporkan ke KPU Provinsi dan parpol di tingkat Kab/kota melaporkan ke KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati menambahkan seluruh laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh kantor akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemilu.
“Kewajiban kami hanya melihat ketepatan waktunya saja bagaimana kualitas laporannya itu kompetensi kantor auditor,” ujar Ida.
Pihaknya mengingatkan, jangan sampai pengalaman pada jadwal laporan awal dana kampanye bisa terulang, yaitu KPU membatalkan 35 caleg DPD dan 9 parpol di 25 kabupaten/kota karena telat menyerahkan laporan melebihi pukul 18.00.
“Kami sudah ingatkan kembali ke peserta pemilu terkait deadline-nya
Juga ke DPP partai kembali mengingatkan agar pengalaman yang lalu tak terulang, sehingga kami terpaksa membatalkan peserta pemilu,” kata Ida menegaskan. (dtk/to)